Kini para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Makasar.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kata pihak PT Wika
PT Wijaya Karya belum bisa memberikan banyak komentar ihwal pencurian ini.
Polisi menduga adanya keterlibatan pegawai PT Wika dan PT KCIC dalam kasus pencurian itu.
"Kami belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut. Kami mengikuti dan menghormati proses investigasi, sementara ikuti itu dulu," kata Koordinator Corporate Communication PT Wika Fekum Ariesbowo, dikutip dari Kompas.com.
Fekum juga belum bisa memberikan keterangan soal keterlibatan pegawai PT Wika dalam pencurian itu.
"Kalau investigasi sudah clear, baru kami sampaikan," ujar Fekum.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fandi Permana)(WartaKotalive/comMuhamad Fajar Riyandanu)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lainnya seputar Kereta Cepat Indonesia China.