News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjambret di Karawang Ditangkap Saat Jualan Pisang di Pasar, Pelaku Diketahui Sudah 4 Kali Beraksi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Polsek Cikapmek menangkap pelaku penjambretan di Karawang, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kepolisian menangkap seorang penjambret yang beraksi di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 28 Oktober 2021 lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial DI (37) diamankan aparat aparat Polsek Cikampek saat sedang berjualan pisang di Pasar Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/21) malam.

Pelaku merupakan warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kapolsek Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban penjambretan pada Minggu 28 Oktober 2021.

Dari keterangan korban dan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap di Pasar Cikampek saat berjualan pisang.

"Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, didapati informasi bahwa pelaku ini biasa berjualan pisang di pasar. Dari sana kita langsung melakukan penangkapan," ujar Ahmad Mulyana, Rabu (10/11/2021).

Mulyana menerangkan peristiwa terjadi sekira pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Gandeng Bintang Baru Raya, Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang

Saat itu korban yang mengendarai seorang diri melintas, kemudian pelaku membuntutinya.

Pelaku lalu memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dilokasi kejadian tepatnya di depan SD Petra.

Kemudian tersangka langsung menarik tas korban hingga terputus dan langsung kabur.

"Tali tasnya sampai putus dan tas tersebut berhasil dibawa oleh pelaku. Dalam tasnya berisi satu buah handphone dan uang tunai Rp 400.000," kata Mulyana.

Baca juga: Ditemani Ibunda, Satu DPO Pembunuh Bos Rumah Makan Padang Serahkan Diri ke Polres Karawang 

Menurut Mulyana, dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah melakukan aksi penjambret di wilayah Cikampek sebanyak empat kali.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor CBR yang digunakan saat beraksi.

Sedangkan, untuk handphone korban sudah dijula dan uang tunainya sudah pakai oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," papar Mulyana.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Jambret yang Biasa Beraksi di Cikampek Diamankan Polisi Saat Berdagang Pisang di Pasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini