TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kernet bus antar kota antar provinsi berinisial G harus berurusan dengan polisi.
Ini karena peristiwa berdarah di Terminal bayangan pintu masuk tol Singalaga Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Pelaku G menusuk seorang calo bus antar kota berinisial F (47) berkali-kali dengan badik hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Dua Pohon Beringin Raksasa di Otista Tumbang Timpa 17 Motor dan 2 Mobil
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, awalnya korban sedang mengobrol dengan perempuan pengamen.
Tiba-tiba korban mengeluarkan perkataan tidak pantas kepada perempuan pengamen tersebut.
G sempat meminta F untuk tidak berkata kasar kepada pengamen perempuan tersebut, tapi F terus melakukan umpatan tidak pantas.
"Akhirnya tersangka dengan korban saling dorong-dorongan, akhirnya pelaku berlari ke bus-nya untuk mengambil badik," kata dia, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Lampu Strobo di Mobil Jenazah Jadi Sasaran Pencurian Remaja di Pulogadung, Aksinya Terekam CCTV
Badik itu diselipkan dibagian pinggang dan ketika bertemu G langsung mengeluarkan badik tersebut.
Melihat pelaku membawa badik, korban berlari untuk menyelamatkan diri dan saat berlari F terjatuh.
Alhasil G membabi buta melakukan penusukan dan pembacokan sebanyak 5 kali. Sehingga korban mengalami luka tusuk seperti di perut, punggung dan tangan.
"Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan bus antar kota, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar," ucapnya.
Baca juga: Wagub dan Sekda DKI Kompak Tanggapi Rencana PA 212 Reuni Akbar di Monas
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap G saat ingin kabur ke kampung halamamnya di Palembang.
Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tidak menghargai seorang wanita saat berada di terminal bayangan.
"Tersangka tidak terpengaruh alkohol ataupun narkoba, G dan F hanya kenal saja di terminal itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hina Perempuan, Calo Terminal Bayangan Terkapar Ditikam Badik Berkali-kali Oleh Kernet Bus,