News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penculikan Anak Terjadi di Jakarta Barat, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan anak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang perempuan menggunakan kerudung menculik bocah laki-laki 4 tahun di Pesing Garden RT 011 RW 002, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perempuan berinisial YR tertangkap sesaat melakukan aksinya.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan percobaan penculikan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada Jumat (5/11/2021).

"Lalu orangtua korban lakukan pengejaran dan alhamdulilah pelaku dapat dikenali, anak itu langsung diambil kembali," ujarnya saat rilis kasus tersebut di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Penculikan 17 Misionaris di Haiti, Anggota Geng Minta Tebusan Rp 14 Miliar per Kepala

Slamet menjelaskan kejadian itu berawal saat bocah laki-laki sedang bermain dengan teman-temannya di depan klinik.

Tiba-tiba, pelaku berkerudung itu langsung menggendong dan membawa lari bocah laki-laki 4 tahun itu.

Kakak teman korban yang mengetahui kejadian dari adiknya lalu melaporkan kepada orangtua korban.

"Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh di sekitar lokasi saat pertama kali digendongnya," tambahnya.

Orangtua korban sempat menggelandang pelaku ke Pos RW 002 Kedoya Utara.

Polisi yang melintas kemudian mengamankan pelaku.

Orang tua korban lalu membuat laporan di Polsek Kebon Jeruk dengan nomor LP/B/108/XI/2021/SPKT/Polsek Kebon Jeruk/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 5 November 2021.

Belum diketahui secara pasti terkait motif di balik percobaan penculikan itu.

"Motifnya masih didalami oleh penyidik," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 4 Tahun di Kebon Jeruk Diculik Seorang Ibu saat Main, Pelaku Ditangkap Orangtua Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini