Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi tertib lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro.
Operasi bernama 'Zebra Jaya 2021' akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin 15 November 2021.
"Mulai hari Senin, 15 November sampai 28 November selama kami akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 selama 14 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
Operasi Zebra Jaya 2021 dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan.
Aparat gabungam yang turut membantu berasal dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Ratusan Perwira Satlantas, Gara-gara Polantas Minta Sekarung Bawang
Diadakannya operasi tertib lalu lintas ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurut Sambodo, Operasi Zebra Jaya 2021 akan lebih menggunakan penerapan tilang berbasis teknologi atau E-TLE.
Artinya, tidak ada razia atau penindakan pelanggar di tempat.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, polisi akan ditempatkan untuk melakukan patroli di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Melalui penempatan itu, petugas juga membatasi interaksi agar tak timbul kerumunan yang dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: 2 Hari Hotline Pengaduan Diluncurkan, Sudah Ada 300 Laporan Masuk Terkait Polantas Nakal
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan. Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan timbulkan kerumunan. Karena masih dalam pandemi Covid-19, kita lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile setiap pelanggaran UULAJ," ujar Sambodo.
Selain itu, operasi juga akan memerhatikan penerapan protokol kesehatan yang menjadi salah satu fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Tiap kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan akan dibubarkan oleh petugas yang bersiaga di beberapa titik.
Polisi juga menyasar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di masyarakat salah satunya penggunaan lampu rotator dan sirene kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Contoh pelanggaran pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," kata Sambodo.