Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Rekrutmen CPNS bodong yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania turut menyeret beberapa sejumlah orang.
Setelah Olivia ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam, hari ini polisi mengumumkan penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Tersangka baru ini ditetapkan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dalam kasus yang ditaksir nilai kerugiaanya mencapai Rp 9,7 miliar tersebut.
"Ada 4 lagi tambahan tersangka lain dari hasil gelar perkara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN yang diduga turut membantu proses penipuan ini.
Keempatnya pun dijerat pasal 55 dan 56 KUHP karena terbukti membantu proses perekrutan CPNS fiktif yang dilakukan Olivia.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota
"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP atau ikut serta membantu," ujar Yusri.
Meski berstatus tersangka, Yusri belum memerinci perihal identitas atau latar belakang keempat sosok tersebut. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan kepada empat tersangka tersebut.
"Akan kita panggil kita dalam waktu dekat. Penyidik sedang jadwalkan untuk memanggil 4 orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka," tutur Yusri.
Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya
Olivia Nathania sendiri sudah ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka usai diperiksa selama 10 jam pada Kamis (11/1/2021) malam kemarin.
Olivia ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kita tahan 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Diketahui anak penyanyi lawas Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif pada Kamis (11/10/2021) kemarin.