News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampakan Kemacetan di Puncak Minggu (14/11) Sore, Antrean 10 Km Meski Sudah One Way Arah Jakarta

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Raya Puncak Bogor padat merayap Minggu (14/11/2021) sore ini.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begini penampakan kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu (14/11/2021) sore ini.

Diduga karena volume kendaraan yang turun dari Puncak cukup tinggi, antrean kendaraan tetap terjadi sampai lebih dari 10 km meski diberlakukan one way atau sistem satu arah ke arah Jakarta.

Pantauan TribunnewsBogor.com, dari beberapa titik kemacetan di Jalan Raya Puncak, titik kepadatan tertinggi terjadi di kawasan Gunung Mas, Kecamatan Cisarua.

Titik kepadatan di lokasi ini merupakan ekor antrean kendaraan dari Simpang Pasar Cisarua yang mengular sepanjang sekitar 6 km.

Pengendara motor roda dua pun bisa memakan waktu tempuh 1 jam dari Gunung Mas ke Pasar Cisarua ini, padahal normalnya tak sampai 30 menit.

Setelah turun dan melewati Simpang Pasar Cisarua, kondisi jalan berubah kembali ramai lancar.

Namun, mulai dari depan Kantor Kecamatan Cisarua ditemukan ekor antrean kendaraan mengular sekitar 3 km dari Simpang Megamendung.

Baca juga: Ruang Terbuka di Puncak Bogor Rusak Dituding Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Jawaban Ade Yasin

Kondisi yang sama juga terjadi di kawasan Cibogo yang juga terjadi antrean kendaraan sampai sekitar 2,5 km ke kawasan Simpang Cikopo Selatan Gadog.

Diketahui, kepadatan kendaraan yang turun dari Puncak pada siang - sore ini merupakan kepadatan yang kerap terjadi setiap hari Minggu karena merupakan puncak arus balik wisatawan.

Aturan ganjil genap

Simak aturan lengkap pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu (8-10 Oktober 2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu masih berlaku," tulis salah satu poinnya seperti dilihat Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini