Sehingga, diimbau untuk para pengendara yang hendak melintas di wilayah ini untuk menyesuaikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak terkendala.
Hal tersebut juga diamini oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Hanya saja tidak disebutkan apakah aturan ganjil genap telah secara penuh berlaku atau permanen.
Baca juga: Kasus Covid Indonesia Turun 20 Kali Lipat dari Puncak Kedua, Wiku: Indonesia Bersiap Menuju Endemi
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021.
Dalam putusan tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, ada beberapa tempat yang mulai dibuka.
Tentu, seluruhnya harus dengan syarat jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan mengikuti protokol kesehatan seraya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jadi perhatian pemerintah pusat
Demi mencegah terjadinya kepadatan pada akhir pekan, di kawasan Puncak, Bogor diberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Saat ini kawasan wisata Puncak, Bogor telah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan untuk para pengunjung kawasan wisata tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan menuju kawasan wisata Puncak mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Selain untuk mencegah kemacetan, ini juga sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19," ucap Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Ia juga menyatakan, bahwa akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021