News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal Seputar Usulan Tambah Anggaran Dana Dapil Rp 49 Miliar, Berapa Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Program kunjungan ke Daerah Pemilihan (dapil) menemui warga ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI Jakarta.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, program ini berbeda dibandingkan reses.

"Ini bukan reses, kegiatan kunjungan ini semacam prareses. Total anggarannya Rp49 miliar," ucapnya, Senin (15/11/2021).

Nantinya, setiap anggota DPRD DKI bakal mendapatkan uang tambahan sebesar Rp40 juta per bulan.

Pasalnya, kegiatan kunjungan ke dapil ini dilakukan setiap bulan selama 2022 mendatang.

"Sebulan itu Rp4 miliar untuk 106 anggota. Jadi, satu anggota DPRD untuk sekali kunjungan itu kurang lebih Rp35 juta sampai 40 juta," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli snack hingga alat tulis yang digunakan saat para Legislator Kebon Sirih turun lapangan.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI: 97,3 Persen Warga Jakarta Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

"Masyarakat yang diundang kan diberi snack dan makan. Lalu, ada berupa buku, pulpel, ada sewa banku, dan tenda juga," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Walau demikian Aga menyebut, dana dapil ini masih sebatas usulan lantaran perlu dikaji dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlebih, dana dapil ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI.

Ia pun menyebut, usulan yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Ini batu usulan, belum melewati hasil evaluasi (Kemendagri). Jadi, belum tentu 2022 kegiatan ini ada, karena bisa dihilangkan," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini