News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal Seputar Usulan Tambah Anggaran Dana Dapil Rp 49 Miliar, Berapa Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Program kunjungan ke Daerah Pemilihan (dapil) menemui warga ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI Jakarta.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, program ini berbeda dibandingkan reses.

"Ini bukan reses, kegiatan kunjungan ini semacam prareses. Total anggarannya Rp49 miliar," ucapnya, Senin (15/11/2021).

Nantinya, setiap anggota DPRD DKI bakal mendapatkan uang tambahan sebesar Rp40 juta per bulan.

Pasalnya, kegiatan kunjungan ke dapil ini dilakukan setiap bulan selama 2022 mendatang.

"Sebulan itu Rp4 miliar untuk 106 anggota. Jadi, satu anggota DPRD untuk sekali kunjungan itu kurang lebih Rp35 juta sampai 40 juta," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membeli snack hingga alat tulis yang digunakan saat para Legislator Kebon Sirih turun lapangan.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI: 97,3 Persen Warga Jakarta Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

"Masyarakat yang diundang kan diberi snack dan makan. Lalu, ada berupa buku, pulpel, ada sewa banku, dan tenda juga," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Walau demikian Aga menyebut, dana dapil ini masih sebatas usulan lantaran perlu dikaji dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlebih, dana dapil ini baru pertama kali diusulkan DPRD DKI.

Ia pun menyebut, usulan yang disampaikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Ini batu usulan, belum melewati hasil evaluasi (Kemendagri). Jadi, belum tentu 2022 kegiatan ini ada, karena bisa dihilangkan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, program ini dibuat agar para anggota dewan bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi di masyarakat.

Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Selain itu, para anggota legislatif diharapkan juga bisa lebih dekat dengan para konstituennya.

"Kami dorong dekatkan anggota dewan ke masyarakatnya dalam rangka memetakan persoalan di wilayah," ucapnya, Jumat (12/11/2021).

"Sehingga anggota dewan bisa akomodir persoalan di lingkungan," sambungnya.

Tak hanya itu, diharapkan para anggota dewan juga bisa menyosialisasikan program-program yang tengah dicanangkan oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Ungkap 3 Strategi Khusus Antisipasi Korban Meninggal Akibat Banjir

Untuk itu, Gembong menyebut, kegiatan turun ke masyarakat ini berbeda dengan program reses yang selama ini dijalankan DPRD DKI.

"Kalau kita kunjungan, itu bisa timbal balik, dalam arti kita membawa program pemerintah daerah yang bisa kita sosialisasikan di tengah masyarakat. Kemudian, kami menyerap apa yang menjadi persoalan masyarakat," ujarnya.

Berapa besaran gaji Anggota DPRD DKI?

Di luar usulan dana di atas, berapa sesungguhnya gaji bulanan yang sudah diterima anggota DPRD DKI Jakarta?

Dilansir dari Kompas.com, jika mengacu pada alokasi gaji DPRD DKI di APBD Tahun 2020, yang tidak mengalami perubahan di tahun berikutnya, total anggaran gaji anggota DPRD adalah sekitar Rp 152,33 miliar.

Besaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan pokok, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan transportasi.

Jika dirata-ratakan, anggota DPRD masing-masing mendapatkan dana sekitar Rp 119,75 juta per bulan.

Pendapatan ini belum dipotong pajak.

Rincian komponen gaji anggota DPRD adalah sebagai berikut:

Tunjangan keluarga Rp 315 ribu

Uang reprsentasi Rp 2,25 juta

Uang paket Rp 225 ribu

Baca juga: Relawan di Sulteng Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024, Sebut Kapasitas Tidak Diragukan Lagi

Tunjangan jabatan Rp 3,26 juta

Tunjangan beras Rp 153,9 ribu

Tunjangan komisi Rp 130,5 ribu

Tunjangan perumahan Rp 51 juta

Tunjangan komunikasi intensif Rp 17,8 juta

Tunjangan alat kelengkapan Dewan Rp 130,5 ribu

Tunjangan reses Rp 17,8 juta

Tunjangan transportasi Rp 18,2 juta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usul Dana Dapil Rp49 Miliar, Mulai 2022 Anggota DPRD Dapat Uang Ekstra Rp40 Juta per Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini