Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujar.
Sudah Terdeteksi Sejak 5 Tahun Lalu
Kasus perampasan aset tak bergerak atau mafia tanah yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ternyata telah terdeteksi Badan Pertanahan Nasional sejak 5 tahun silam.
Menurut data BPN Kanwil DKI Jakarta sertifikat tanah milik keluarga Nirina juga sudah dijaminkan ke beberapa bank.
Total pinjamannya pun mencapai Rp 8,4 miliar dari 6 sertifikat tanah yang diagunkan.
"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dwi menjelaskan bahwa keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir ini juga telah beralih kepemilikan alias sudah balik nama.
Baca juga: Nirina Zubir Bongkar Sosok Riri Khasmita, Ditampung Keluarga Sang Artis Usai Dibuang Saudara Tiri
Semua proses peralihan itu dilakukan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Peralihan kepemilikan sertifikat tanah ini dilakukan jauh sebelum Nirina Zubir mengetahui bahwa dokumen itu telah berpindah tangan.
"Ini peralihannya sudah terjadi sejak lama. Catatan BPN terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, proses peralihan hak milik tanah banyak dilakukan dengan dua cara.
"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah sering terjadi di masyarakat manakala pemilik dikuasakan oleh orang lain. Pintunya itu adalah melalui notaris yang membuat akta jual beli," ujar Tubagus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada 4 cara peralihan hak milik tanah yakni melalui jual-beli, warisan, hibah dan putusan pengadilan.