Seluruh proses peralihan kepemilikannya melalui notaris.
"Maka peralihan hak ini bisa terjadi dengan berbagai cara. Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana yabg yang turut membantu dengan membuat akta jual beli," jelasnya.
Khusus dalam perkara ini, ia menyebut peralihan hak atas tanah dilakukan dengan melanggar SOP hingga terkesan seolah-olah sah.
"Contoh yang paling sederhana kok bisa beralih, adalah tidak hadirnya para pihak yang berhak atas sertifikat itu di hadapan notaris. Kemudian tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih karena sudah dikuasakan ke orang lain," tuturnya.
Hal ini diketahui dalam penanganan kasus Nirina Zubir, Tubagus mengatakan terdapat pemalsuan dokumen-dokumen sehingga proses peralihan kepemilikan itu terjadi.
Salah satu yang vital adalah pemalsuan akta kuasa menjual.
"Jadi rangkaian itu dilakukan oleh notaris, seolah-olah tersangka ini mendapat kuasa dari si pemilik tanah bahwa telah menjual terhadap objek itu," tandasnya. (tribun network/den/riz/dod)