TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal pemeriksaan tersangka yakni dua notaris bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka itu diduga berperan dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Akibatnya, Nirina Zubir merugi hingga Rp 17 miliar karena beralihnya kepemilikan 6 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh mantan ART Nirina, Riri Khasmita.
"Iya pemeriksaan pertama sebagai tersangka harusnya dilakukan. Tapi keduanya belum datang, masih kita tunggu," kata Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Sedianya kedua tersangka notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu dilakukan pukul 10.00 WIB tadi.
Hingga pukul 14.00, keduanya belum datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Hari Ini Notaris yang Terlibat Diperiksa Polisi
Pemeriksaan keduanya akan berfokus pada sejumlah materi yang akan digali penyidik.
Salah satunya perihal peran keduanya dalam proses peralihan dan akta jual beli palsu hingga aset keluarga Nirina Zubir itu berpindah kepemilikan.
"Iya rencana pemeriksaan hari ini kiya akan fokus pada peran kedua tersangka. Termasuk pada pendalaman peran keduanya dan proses jual beli dsri sertifikat tanah yang dipindahtangankan oleh mantan ART korban," ujar Kemas.
Namun, hingga siang hari ini kedua tersangka itu belum juga datang di Polda Metro Jaya.
Apabila keduanya tak hadir, polisi akan melakukan upaya jemput paksa bila diperlukan.
"Ya pasti ada upaya jemput paksa, tapi masih kita kasih waktu untuk hadir. Semoga keduanya bisa hadir hari ini," tutup Kemas.