News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua LSM di Jakarta Utara Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan terhadap Polisi Rp 2,5 Miliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN -  Sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM) di Jakarta Pusat diduga memerasa polisi. 

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, berdalih memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.

Ia memeras dan mengancam HW untuk segera mengirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.

"Dengan dalih membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu, harus bayar pada saat itu juga," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas yang Mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali

Dari uang Rp 2,5 miliar yang diminta, terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 250 juta.

Anggota polisi itu kemudian mentransfer senilai Rp 50 juta.

Merasa kurang, Kepas pun meminta lagi sisa uang itu secepatnya.

"Sebelum itu terjadi, kita sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariat di Jakarta Selatan," ujarnya.

Polisi menangkap Kepas (35) dan anggota LSM lainnya berinisial RM (46).

Hengki membeberkan Kepas memeras uang HW nyatanya bukan untuk membuat baju LSM.

Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli mesin cuci dan elektronik lainnya.

"Kita sudah sita barang-barang hasil pemerasan itu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini