Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.
BERITA REKOMENDASI