News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua LSM di Jakarta Utara Ditangkap Karena Melakukan Pemerasan terhadap Polisi Rp 2,5 Miliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Dalih Ketua LSM Tamperak Hendak Bikin Baju Ternyata Buat Bayar Utang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini