TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- BF (36) ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menggesekkan alat kelaminnya ke buku-buku yang berisi doa-doa.
BF menjadi viral di media sosial karena video nya yang menggesekkan alat kelaminnya itu.
Video tersebut membuat heboh karena buku-buku tersebut memuat tulisan berhuruf Arab.
Bukan kitab suci
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa buku yang digesekan ke kelamin BF bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa.
Baca juga: Potongan Tubuh Ditemukan di Bekasi, Begini Penjelasan Polsek
"Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. Bukan Al-Quran," kata Suprijadi saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).
Kejadian tersebut viral pada Jumat (26/11/2021) lalu, sehingga langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan cara melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Selain dinilai sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian antar ras, suku, agama dan golongan, BF juga disebut sengaja menyebarkan konten berbau asusila ke jagat maya.
Baca juga: Video Seorang Gadis Buat Relationship Journal Viral di TikTok, Pengunggah Ungkap Reaksi sang Kekasih
"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucapnya.
Setelah diamankan tak lama setelah video tersebut beredar, anggota polisi langsung membuat laporan yang ditujukan kepada BF dengan alasan untuk mencegah terjadinya kegaduhan.
"Inilah langsung diamankan anggota kemarin sore di kediamannya, yang bersangkutan sudah dibuatkan LP yang mana hal tersebut (laporan) disampaikan anggota kami anggota reskrim untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat," kata Suprijadi.
Baca juga: Minta Tambahan Uang setelah Berhubungan Badan, Wanita Ini Dimutilasi Teman Kencan di Rumah Kosong
Selain buku yang menyerupai Al-Quran, polisi juga mengamankan 1 unit handphone pocopone warna hitam dan kuning, 1 buah celana warna biru, kemudian 1 buah kaos berkerah berwarna putih yang dikenakan pelaku.
Dijerat pasal berlapis
Polisi menjerat BF Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).