"Terhadap pelaku saudara BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan," kata Aloysius Suprijadi.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 karena diduga melanggar kesusilaan.
Baca juga: Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka
"Dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, netizen sempat dihebohkan dengan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menggesekan kelaminnya ke sebuah buku bertuliskan bahasa Arab dan Indonesia.
Kemudian warga net menduga bahwa pria yang diketahui berinisial BF tersebut mempertontonkan kelaminnya yang digesekan pada Al-Quran.
Segera diamankan
Polres Metro Bekasi Kota kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pelecegan agama tersebut dan kini telah mengamankan pria pengangguran yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Netizen sempat dihebohkan dengan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menggesekkan kelaminnya ke sebuah buku bertuliskan bahasa Arab dan Indonesia.
Kemudian warganet menduga bahwa pria yang diketahui berinisial BF tersebut mempertontonkan kelaminnya yang digesekan pada sebuah kitab suci.
Polres Metro Bekasi Kota kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pelecegan agama tersebut dan kini telah mengamankan pria pengangguran yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa buku yang digesekkan ke kelamin BF bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa.
"Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. Bukan Alquran," kata Suprijadi saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).
Kejadian tersebut viral pada Jumat (26/11/2021) lalu, sehingga langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan cara melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Baca juga: M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Berada di Polres Ciamis, Begini Penjelasan Kapolres
Selain dinilai sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian antar ras, suku, agama dan golongan, BF juga disebut sengaja menyebarkan konten berbau asusila ke jagat maya.
"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucapnya.
Setelah diamankan tak lama setelah video tersebut beredar, anggota polisi langsung membuat laporan yang ditujukan kepada BF dengan alasan untuk mencegah terjadinya kegaduhan. (Tribun Bekasi)