News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formula E

Anggota DPRD DKI Ini Minta Anies Jawab Interpelasi Formula E Agar Clear dan Terang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki beberapa aspek terkait penyelenggaraan Formula E.

KPK menganggap dana Rp2,3 triliun yang dibayarkan kepada pihak Formula E terlalu mahal.

Sebab, negara lain yang pernah menyelenggarakan Formula E hanya mengeluarkan Rp 1,7 miliar sampai Rp17 miliar saja.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait anggaran yang besar untuk menyelenggarakan event Formula E tersebut.

Baca juga: Profil Ahmad Sahroni yang Ditunjuk Anies Jadi Ketua Pelaksana Formula E, Crazy Rich Tanjung Priok

"Aspek yang tengah diselidiki KPK seperti mahalnya biaya penyelenggara Formula E di Jakarta itu yang menjadi pertanyaan. Kenapa di Jakarta bisa menjadi lebih mahal dibandingkan negara lain? Di kemanakan dana tersebut, menurut saya dengan adanya Langkah interpelasi dari Fraksi kami, PDI Perjuangan justru bisa menjadi suatu terobosan untuk Gubernur Anies. Pak Anies bisa menggunakan panggung interpelasi ini untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai komitmen fee sebesar Rp560 miliar yang masih simpang siur."

" Langkah interpelasi ini justru bisa menolong Pak Anies menjaga nama baiknya terkait isu kelebihan bayar dana komitmen fee tersebut. Kemudian terkait dengan penyidikan KPK, saya harap pak Anies harus bisa kooperatif dan menghargai KPK sebagai lembaga anti korupsi yang sampai sekarang masih terpercaya. Dan juga Pak Anies harus bisa menjelaskan perkara itu kepada masyarakat. Kenapa Pemprov tidak bisa bayar yang lebih murah? Apakah dari BUMD itu tidak melakukan daya tawar atau malah sengaja apapun permintaan langsung disetujui," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Oleh karena itu, Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- meminta Gubernur Anies untuk menunggu KPK yang tengah menyelidiki beberapa aspek terkait penyelenggaraan Formula E.

Saat ini, KPK sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di balik rencana perhelatan balap mobil itu.

Baca juga: Ketum IMI Sebut Penentuan Sirkuit Formula E Ada di IMI, Jakpro dan Alberto Longo

"Pak Anies jangan gegabah, hargai juga kinerja KPK. Kita tunggu penyelidikan dari KPK, ada atau tidaknya unsur dugaan korupsi di pagelaran Formula E. Saya mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas mengenai hal ini, jangan sampai ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam pagelaran Formula E ini." tutur Ketua IKAL ( Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI ) PPRA Angkatan LXII tersebut.

Selain itu, kata Kent, pagelaran Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan hal tersebut harus dipertanggung jawabkan.

Salah satunya, adalah pembayaran comitment fee yang sudah masuk ke Formula E Operation (FEO), sebesar Rp560 miliar untuk tiga kali penyelenggaraan balap mobil listrik ini, dan anggaran tersebut berasal dari APBD perubahan 2019 dan APBD 2020.

"Saya meminta untuk mengembalikan komitment fee pagelaran Formula E yang sudah di bayarkan. Karena Pemprov DKI sudah berkomitmen akan mencari sponsor untuk menggelar acara Formula E. Jangan malah terkesan mengulur-ulur waktu, jangan membohongi masyarakat DKI Jakarta, masyarakat DKI Jakarta tidak akan lupa bahwa ada uang mereka yang digunakan untuk membayar komitmen fee pagelaran Formula E tersebut. Tolong di kembalikan secepatnya, karena dana tersebut bisa di alokasikan untuk membantu warga Jakarta yang kesusahan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Formula E masih terus menuai kontroversi.

Terlebih setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 sehingga ajang balap mobil listrik itu menjadi isu prioritas dan harus terselenggara pada 2022 mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini