News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Sebut Sopir Demensia, Ini Ancaman Hukumannya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lawan arah di jalan tol sedan Mercy sebabkan kecelakaan beruntun.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini