Anies teken pergub pengetatan
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan tambahan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut rencana, aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu akan diterbitkan awal Desember 2021 mendatang.
Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Balai Kota.
"Jadi tanggal 1 Desember Pergub sudah siap, sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucapnya, Kamis (25/11/2021).
Ia menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sebelumnya telah diterbitkan.
Namun, ada beberapa aturan tambahan lainnya yang tidak ada dalam Inmendagri akan dituangkan dalam Pergub tersebut.
"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri," ujarnya.
"Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," sambungnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, aturan yang nanti diterapkan bisa mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Akan Buat Jalanan Jakarta Sepi Saat Malam Tahun Baru
Sebab, biasanya kasus Covid-19 melonjak setelah masa libur panjang imbas naiknya mobilitas warga.
Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan seluruh warganya untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Tantangannya adalah banyak tempat mulai kendor. Imbauannya, semua fasilitas umum harus disiplin dan bagi yang belum vaksin segera tuntaskan," tuturnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.