TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya demi menekan mobilisasi warga saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Polda Metro pun tengah merancang skenario untuk mencegah kerumunan pada momen malam Natal dan pergantian tahun 2022.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan Crowd Free Night (CFN).
CFN akan dipusatkan di titik-titik yang rawan kerumunan terlebih saat liburan akhir tahun.
"Persiapan untuk malam Natal dan tahun baru kami adakan crowd free night. Kami akan perbanyak titik CFN di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Sambodo menambahkan bahwa CFN masih menjadi alternatif yang pas diterapkan saat malam Nataru.
Hal itu untuk mencegah kerumunan yang bisa mengakibatkan melonjaknya penularan virus Covid-19 yang belum usai.
"Kami akan buat Jakarta sepi di malam tahun baru. Kita tak mau lengah meski saat ini sudah PPKM level 1," katanya.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
CFN akan diberlakukan di sejumlah lokasi di tempat wisata dan beberapa lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul untuk perayaan pergantian tahun. Penerapan CFN akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Jadi CFN tidak hanya di Jalan Sudirman-Thamrin, tapi juga tempat-tempat yang sering diadakan Tahun Baru juga kami adakan crowd free night seperti Ancol, Taman Mini, Kota Tua, Kemayoran, Kemang, Barito, BKT, lokasi-lokasi yang sering jadi perayaan pergantian tahun akan kami laksanakan crowd free night," ungkap Sambodo.
Sementara jam pemberlakuan CFN sendiri masih sama yakni mulai pukul 7 malam hingga 4 pagi.
"Rencana pelaksanaan CFN dimulai dari 19.00 WIB sampai 04.00 WIB," imbuhnya.
Terkait teknis pembatasan keluar masuk pengendara, Sambodo menyebut pihaknya tidak akan melakukan penyekatan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta. Ditlantas hanya mendirikan pos check point untuk melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) kepada para pengguna jalan apabila aturan itu berlaku saat Nataru.
Baca juga: Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?
"Natal dipastikan tidak ada penyekatan, tapi kami akan laksanakan check point pemeriksaan. Lalu apa yang kami periksa, kami akan tunggu instruksi pemerintah apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau tempel stiker vaksin. Terkait itu, kami akan sampaikan pada 24 Desember saat dimulai Operasi Lilin," kata Sambodo.