News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Desak Gubernur DKI Dobrak Aturan Supaya UMP Naik 5%, Buruh: Semoga Pak Anies Jadi Presiden 2024

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh kembali berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Sambil menyuarakan aksinya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), massa buruh mendoakan Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan menjadi presiden.

Syaratnya, Anies Baswedan harus sukses melawan ketentuan formula UMP ala Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mudah-mudahan Pak Anies kepilih jadi Presiden 2024," jelaskata orator dari mobil komando di depan Balai Kota DKI, Selasa (30/11/2021).

Dilansir dari TribunJakarta.com, mereka optimistis bila Anies Baswedan dapat membuat keputusan dengan formula UMP Jakarta yang bijak untuk buruh.

Sebab, diketahui Anies telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

"Kami berharap Pak Anies bisa mendobrak aturan ini. InsyaAllah Pak Anies naik jadi presiden di 2024," lanjut orator.

Baca juga: Anies Teken Pergub Pengetatan, Polisi Terapkan Crowd Free Night Supaya Jalanan Sepi Malam Tahun Baru

Sementara itu, Ketua SP RTMM-SPSI, Ujang Romli mengatakan aksi ini akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Ratusan buruh akan terus melakukan orasi untuk mendesak Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkostitusional bersyarat.

"Kami bicara angka psikologis terakhir, ketika masih ada UMP dan UMSP itu 8,5 persen minimal. Artinya paling engga Pak Gubernur memiliki angka yang lebih masuk akal ya di atas 5 persen maksimum 10 persen. Itu harapan kami, supaya kami dapat bertahan hidup untuk berkontribusi secara aktif," tandasnya.

Baca juga: Duduk Bersila Dikelilingi Massa Buruh, Anies Baswedan Janji Perjuangkan UMP yang Layak

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan SK tentang besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 pada Minggu, 21 November 2021.

Dalam SK itu, Anies memutuskan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini