News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Bintaro

Ipda OS, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro adalah Anggota Polda Metro Jaya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Anggota Polda Metro Jaya, Ipda OS, menjadi pelaku penembakan di exit Tol Bintaro yang menewaskan satu orang.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sudah terungkap.

Ia adalah Ipda OS, anggota kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ipda OS diketahui tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Rajay (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelaku penembakan adalah Ipda OS."

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021), dilansir Tribunnews.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Metro Bekasi saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).  Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro: Pelakunya Polisi, Korbannya Ada yang Mengaku Wartawan

Baca juga: Curahan Hati Istri Korban Tewas Penembakan di Exit Tol Bintaro hingga Warga Ungkap Ada Keanehan

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) lalu, dua orang terkena timah panas yang ditembakkan Ipda OS.

Namun, satu diantaranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan.

Kendati demikian, hingga saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Lantaran, pihak kepolisian masih mendalami apakah penembakan yang terjadi sesuai atau justru melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Tak hanya itu, penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka. Kenapa?"

"Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan pihaknya baru mendapatkan bukti soal kebenaran aksi penembakan yang dilakukan Ipda OS.

Namun, tujuan pelaporan dari seorang warga hingga berujung penembakan, masih didalami.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini