TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal beratnya Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan ini kita kan kemarin ada batasan waktu terakhir tanggal 20 November, dengan terpaksa kita harus putuskan, dengan berat hati kita mengacu pada formula yang ada. Kita kan nggak boleh juga melanggar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Oleh karena acuannya adalah formulasi dalam PP 36/2021, maka hasilnya hanya terjadi penambahan UMP tahun depan sebesar Rp38 ribu atau cuma naik 0,85 persen dari tahun 2021.
Baca juga: Aksi Tolak UMP, DPR: Buruh Harusnya Pahami Situasi Masih Pandemi
Kendati begitu Riza mengakui kewenangan PP 36/2021 adalah milik pemerintah pusat.
"Ya tapi kewenangannya bukan ada di kami. Kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.