News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Riza Mengaku Penetapan UMP Mengacu Formula PP 36/2021: Tahun Depan Naik Hanya Rp 38 Ribu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri vaksinasi Covid-19 yang diadakan Ikastara di Ancol, Sabtu (7/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal beratnya Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Penetapan ini kita kan kemarin ada batasan waktu terakhir tanggal 20 November, dengan terpaksa kita harus putuskan, dengan berat hati kita mengacu pada formula yang ada. Kita kan nggak boleh juga melanggar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Oleh karena acuannya adalah formulasi dalam PP 36/2021, maka hasilnya hanya terjadi penambahan UMP tahun depan sebesar Rp38 ribu atau cuma naik 0,85 persen dari tahun 2021.

Baca juga: Aksi Tolak UMP, DPR: Buruh Harusnya Pahami Situasi Masih Pandemi

Kendati begitu Riza mengakui kewenangan PP 36/2021 adalah milik pemerintah pusat. 

"Ya tapi kewenangannya bukan ada di kami. Kewenangannya ada di pemerintah pusat," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini