News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya, Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Diperiksa Ahli Kejiwaan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MSD (66), sopir Mercedes-Benz E300 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan di Jalan Tol JORR bakal diperiksa ahli kejiwaan pada Selasa (30/11/2021).

Pemeriksaan kejiwaan kepada MSD diperlukan untuk menguak informasi yang menyebut bahwa lansia tersebut menderita demensia atau pikun. 

"Hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan. Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan MSD sebagai tersangka dalam insiden melaju melawan arah yang berujung menabrak dua mobil lain di Tol JORR. 

Lansia berusia 66 tahun tersebut dijerat pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi.

Sambodo mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan MSD akan dikonsultasikan dengan pakar hukum. 

"Kemudian hasilnya pemeriksaan dari kejiwaan kita konsultasikan dengan ahli pidana," kata Sambodo.

Bila terbukti menderita demensia, ada kemungkinan MSD terbebas dari jerat hukum yang kini sudah diterapkan.

Baca juga: Tersangka, Pengemudi Mercy Penyintas Demensia yang Lawan Arah Hingga Timbulkan Kecelakaan di Cikunir

Namun keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil konsultasi polisi dengan pakar hukum, setelah hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MSD keluar.

"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini (misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya? Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana, kita akan terus majukan sampai pengadilan," papar Sambodo.

"Jadi kalau memang gugur ya nanti ada aturan hukumnya. Kalau memang tidak gugur pasti kita lanjutkan prosesnya," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini