TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Reuni 212 digelar di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Pelarangan itu karena acara yang dipanitiai oleh Persaudaraan Alumni 212 itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Gelaran itu juga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan varian baru Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya lalu mempersiapkan skema pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas jelang Reuni 212 di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berikut sejumlah tempat yang ditutup untuk mencegah Reuni 212 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kawasan Monas dan Medan Merdeka Barat
Penutupan kawasan Monas dan Medan Merdeka Barat akan disterilkan mulai Kamis dini hari atau pukul 00.00 WIB.
Karena kawasan tersebut berada di tengah perkantoran pemerintah dan swasta, mau tak mau masyarakat harus mencari jalan alternatif.
"Ditutup dan berlaku mulai pukul 24.00 WIB nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi massa yang masih memaksa hadir ke acara itu.
"Jadi dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan massa 212 yang diketahui ada sebagian yang memaksa untuk hadir, kami lakukan TWG."
"Polda Metro Jaya sendiri tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut, kami akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," jelasnya.
12 Akses ke Patung Kuda
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, ada 12 titik penutupan jalan di sekitar Kawasan Monas dan Patung Kuda seperti berikut:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup;
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara juga ditutup, kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira;
3. Penutupan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur;
4. Penutupan juga dilakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih;
5. Penutupan arus dilakukan di Jalan Budi Kemuliaan, kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis;
6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat;
7. Penutupan arus di Jalan Majapahit, kendaraan dialihkan ke Jalan Juanda;
8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya;
9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit;
10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih, dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim;
11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, menuju Patung Kuda ditutup;
12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
Baca juga: Jika Reuni 212 Nekat Digelar di Patung Kuda, Polisi Sebut Peserta dan Panitia Bisa Terancam Pidana
Penolakan Yayasan Az Zikra Jadi Tempat Reuni
Sementara itu, Yayasan Az Zikra menyatakan, tidak akan menerima kegiatan apapun di Masjid Az Zikra pascameninggalnya putra kedua (alm) Ustaz Muhammad Arifin Ilham yakni (alm) Muhammad Ameer Adz Zikro beberapa waktu lalu.
Ketua Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eka Jaya merespons terkait adanya tanggapan dari Yayasan Az Zikra atas agenda acara reuni yang rencananya bakal digelar, Kamis (2/12/2021), di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Eka membenarkan adanya surat tersebut dan pihaknya melakukan pembahasan untuk mencari solusi.
Terpisah, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan menghormati segala keputusan dari Yayasan Az Zikra untuk agenda tahunan milik PA 212 tersebut.
"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Slamet, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Massa yang Datang ke Patung Kuda, Ketua PA 212: Jangan Mengancam Rakyat
Sebelumnya, panitia penyelenggara Reuni 212 menegaskan kegiatan akan tetap digelar pada Kamis (2/12/2021).
Acara Reuni 212 akan digelar di dua tempat yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Slamet Maarif mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)