TRIBUNNEWS.COM - Wisnu dan putranya, Alix saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri L dan AO, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Agenda sidang mendengar keterangan saksi meringankan untuk Wisnu dan putranya, Alix.
Kuasa hukumnya juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit.
Di situ terungkap fakta berbeda. Ternyata Wisnu dan anaknyalah yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri L dan AO.
Baca juga: Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Kemensos Minta Mabes Polri Bertindak Tegas pada Pelaku
Meliana, seorang saksi mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.
"Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telepon. Lalu, Pak Wisnu datang," ujar Meliana, Rabu (1/12/2021).
Suami istri, L dan O mengamuk dan berteriak dengan suara tinggi saat melihat Wisnu sudah datang.
Bahkan, pasutri itu langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.
"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," jelas Meliana.
Tidak hanya dilempar menggunakan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul.
Keributan juga terjadi di luar kantor di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan petugas keamanan ruko di kawasan tersebut.
Menurutnya, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?
"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.
Tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.
"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," beber si sekuriti.
Lalu, keributan kembali terjadi di luar kantor yang mana kala itu Alix ada di lokasi.
Melihat ayahnya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya.
Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.
"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.
Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari berturut-turut dirinya diteror pasutri.
Ia juga menyebut bahwa pasangan tersebut meminta uang agar kasusnya dicabut.
"Saya gak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp 20 Miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.
Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa.
Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.
"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma lima detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.
Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.
"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kronologi pengeroyokan
Kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang Wisnu.
"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang Wisnu dan melakukan kekerasan dengan cara melempar Wisnu dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan Wisnu mengalami memar dan luka.
Terutama di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri.
Bahkan, lanjut Arifin, Wisnu sempat mengalami gangguan pendengaran.
Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Menurutnya, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap Wisnu.
"Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," kata Arifin.
Selang dua hari kemudian, Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua.
"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Sedang Berduaan di Hotel Cikarang, Ada PSK yang Tertangkap
Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap terdakwa berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu ke dalam perkara ini.
Menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.
"Wisnu dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/01/bapak-anak-korban-penganiayaan-pasutri-jadi-terdakwa-di-tangerang-diduga-pemerasan-rp-20-miliar?page=all.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir