TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eka Jaya merespons terkait adanya tanggapan dari Yayasan Az Zikra atas agenda acara reuni yang rencananya bakal digelar, Kamis (2/12/2021), di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam surat tersebut, Yayasan Az Zikra menyatakan, tidak akan menerima kegiatan apapun di Masjid Az Zikra pasca meninggalnya putra kedua (alm) Ustaz Muhammad Arifin Ilham yakni (alm) Muhammad Ameer Adz Zikro beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Eka membenarkan adanya surat tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk mencari solusi.
"Masih cari solusi, sedang dibahas," singkat Eka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).
Terpisah, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan menghormati segala keputusan dari Yayasan Az Zikra untuk agenda tahunan milik PA 212 tersebut.
"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Slamet.
Atas hal itu, PA 212 belum dapat memastikan terkait apakah agenda reuni di Masjid Az Zikra tersebut tetap akan terselenggara atau tidak.
Sebab, hingga berita ini ditayangkan Tribunnews.com masih menunggu respons terkait dengan kepastian agenda tersebut.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews Bogor.com, beredar surat balasan dari yayasan Az-zikra yang menolak kegiatan reuni 212 digelar di area masjid Az-Zikra yang berlokasi di Bukit Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Surat balasan tersebut merupakan jawaban yang diberikan pihak Yayasan Az Zikra dari permohonan surat yang dikirim oleh pihak panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
Dalam surat balasan itu berisi, pihak Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal.
"Sebab, saat ini masih susanan berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal," mengutip surat balasan yang dikirimkan Yayasan Az Zikra untuk panitia Reuni Akbar 212.
Berikut ini isi Lengkap Surat:
Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.
Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan :
“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.
Baca juga: Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Bogor, 1 Desember 2021
Atas nama Keluarga
1. Kètua Tim Satgas Kabupaten Bogor
2. Kapolres Kabupaten Bogor
3. Bupati Kabupaten Bogor
4. Kepala Camat Babakan Madang
5. Kapolsek Babakan Madang
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun demikian.
"Belum (ada informasi). Ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga belum ada," kata AKBP Harun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).
Terkait kegiatan yang melibatkan massa yang besar, kata Harun, Kabupaten Bogor masih belum memungkinkan.
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengijinkan kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," ungkap Harun.