News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reuni 212

Massa Reuni 212 Mulai Berdatangan ke Kawasan Patung Kuda, Aparat Keamanan Siaga di Sejumlah Lokasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Keamanan Gabungan mulai bersiaga menyikapi akan adanya Aksi Super Damai oleh Massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun penutupan itu dilakukan mulai pukul 24.00 WIB Kamis dini hari hingga Kamis pukul 21.00 WIB.

"Penutupan dilaksanakan baik dengan menggunakan barrier maupun dengan menggunakan kawat barrier. Untuk mengantisipasi adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212," tuturnya.

Adapun beberapa ruas jalan yang ditutup kata Sambodo, setidaknya ada sebelas ruas jalan yang berada di sekitaran titik massa aksi di Jakarta Pusat.

"Ada sebelas titik itu, antara lain pertama di Kebon Sirih, Budi Kemuliaan, Harmoni, Museum, Veteran 3, Veteran 2, samping Kedubes AS, depan Pertamina. Semua titik yang menuju kawasan Patung kuda dan monas kita lakukan penutupan," tuturnya.

Atas hal itu, pihaknya meminta masyarakat yang hendak beraktivitas untuk sedianya mencari jalan alternatif lain guna menghindari kemacetan.

Reuni Dirubah Menjadi Aksi Super Damai

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan, rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021), hanya sebatas Aksi Super Damai.

Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.

Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/12/2021).

Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.

Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.

Diketahui seruan Aksi Super Damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini