TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Ibrahim terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).
JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.
"Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam di persidangan pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).
Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.
Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.
"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.
Baca juga: Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.
"Yang memberatkan adalah satu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua membuat keonaran di tengah masyarakat, ketiga perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya.
Sementara hal yang meringkan, Iqbal menyebut bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.