Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata

“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini