News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Ibrahim terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.

"Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam di persidangan pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).

Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.

"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.

Baca juga: Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.

"Yang memberatkan adalah satu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua membuat keonaran di tengah masyarakat, ketiga perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya.

Sementara hal yang meringkan, Iqbal menyebut bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.

"Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum (menjalani hukuman)," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Dibeli di Puncak, Ada Skenario Tangkap Babi Telanjang Bulat

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan, Iqbal Hutabarat.

Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," pungkasnya.

Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Skenario Adam susun rencana

Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).

Adam berada di Polsek Sawangan, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Syamsul Iman RT 002/004, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, dan tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang, hingga disepakati digelar ronda malam.

“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Sebabkan Keonaran, Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis), seperti di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.

Akhirnya, sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa, untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.

“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook di Group PASMOR (Pasukan Moro/ Pemburu Bogor). Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD an (Cash On Delivery) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.

Setelah babi itu tiba, Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.

“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.

Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

“Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” timpalnya lagi.

Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebut lah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.

“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.

Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim in pun viral hingga menyedot perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.

Pagi harinya, terdakwa menyebarkan informasi di hadapan publik bahwa ukuran babi tersebut terus mengecil pasca ditangkap pada dini hari.

Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya

“Terdakwa juga  menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.

Bahkan, Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih, setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.

“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya.

Ulah terdakwa, dianggap meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.

“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini