News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Bintaro

Polda Metro Jaya akan Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel), yang menjerat Ipda OS, hari ini, Selasa (7/12/2021).

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Propam Polda Metro Jaya itu akan menentukan status Ipda OS apakah menjadi tersangka dalam penembakan yang melukai satu orang dan seorang lainnya meninggal dunia.

Hingga saat ini, OS masih berstatus saksi meski telah dicopot dari satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk tentukan status Ipda OS. Seperti diketahui, Ipda OS sekarang masih terperiksa, besok (hari ini) kita umumkan hasil gelar perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jaksel, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi akan Ungkapkan Status Ipda OS Hari Ini

Tak hanya Ipda OS, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial O yang diketahui menghubungi anggota sat PJR itu.

Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Meski begitu, Zulpan tidak memerinci berapa dan identitas para saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) lalu.

"Kami sampaikan hari ini sudah gelar perkara, artinya semua orang sudah diperiksa, hari ini gelar perkara untuk penentuan status," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Ipda OS, telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan, karena Ipda OS harus menjalani rangkaian pemeriksaan baik terkait pelanggaran kode etik maupun pidana.

"Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana, dalam rangka pemeriksaan intensif. Dilakukan pemeriksaan, artinya dia tidak melakukan tugas seperti biasa," ucap Zulpan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan proyektil peluru untuk mengetahui bagaimana peristiwa penembakan itu terjadi baik dari penggunaan senjata dan peluru yang dimiliki Ipda OS.

"Puslabfor juga melakukan uji balistik terkait proyektil peluru untuk mengetahui kronologi pasti yang memicu anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ipda OS melakukan penembakan," tambah Zulpan.

Seperti diketahui, kasus penembakan ini bermula dari seorang berinisial O yang menghubungi Ipda OS karena merasa dibuntuti oleh seseorang.

Mendapat laporan itu, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV yang berada di Tol JORR tepatnya di dekat Exit Bintaro.

Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti diduga terjadi perlawanan yang dilakukan 2 korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan yang mengenai dua orang yakni PP dan MA di mana PP akhirnya tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini