Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.
Motif pelaku ternyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus peredaran uang palsu pertama kali terungkap ketika pelaku mencoba melakukan transaksi.
"Kejadian terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ada Gudang Produksi Uang Palsu di Boyolali, Polisi Tangkap 9 Tersangka dan Sita 8.516 Lembar Upal
Saat itu tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios tersebut yang memang melayani jasa pengiriman uang.
"Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka," ungkapnya.
Namun, saksi pemilik kios jasa pengiriman uang curiga ketika tersangka menyerahkan sejumlah uang lembaran Rp 50.000.
"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp 50.000 yang hendak ditransferkan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp 50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.
"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Tersangka melakukan hasil penyelidikan mengaku, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang secara online.
"Jadi dia beli seharga Rp 2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp 6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.
Tersangka, lanjut Aloysius, merupakan seorang janda beranak dua.
Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.