News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia dan Ardi Disebut Ketergantungan Ringan Tapi Direhab, Hakim Cecar Direktur Panti Rehabilitasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zein Vivanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan penggunaan narkoba atas artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zein Vivanto, Kamis (9/12/2021).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termasuk Direktur Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat, Herman Haeruman serta satu orang ahli pidana.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan oleh Herman.

Hal itu bermula saat Hakim menanyakan terkait kondisi Nia dan Ardi saat pertama kali hadir ke pusat rehabilitasi. Herman menyebut kondisi keduanya tampak kelelahan.

"Pada awal bertemu memang nampak sangat lelah gitu ya, bukan hanya secara fisik tetapi secara psikologis yang saya lihat begitu," kata Herman dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Menyikapi pernyataan dari Herman, lantas Hakim menanyakan kembali soal fase atau tingkat ketergantungan Nia dan Ardi pada barang haram yang digunakannya itu.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Usai Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu

Herman menyebut, tingkat ketergantungan obat-obatan dari kedua pasangan selebritis itu pada tahapan sedang menuju ringan.

"Hasilnya, yang saya bilang tadi pak jadi kategori ketergantungan itu sedang menuju ringan," kata Herman.

"Gangguan apa?," tanya hakim.

"Gangguan penggunaan zat," ucap Herman.

Hakim kembali mencecar Herman terkait dengan penggunaan zat yang dimaksud. Kata Herman, zat yang digunakan oleh Nia dan Ardi yakni berupa Stimulan yang terkandung pada narkotika jenis sabu.

"Zat adiktif maksudnya?," tanya hakim.

"Jadi zat adiktif itu ada berbagai macam pak, ada stimulan ada depresan," jawab Herman.

Merasa kurang puas dengan pernyataan Herman, lantas Hakim kembali mencecar pertanyaan, kali ini terkait dengan tingkat ketergantungan pada narkoba yang dialami Nia dan Ardi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini