Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - AT, pelaku pencuri sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Cimanggis setelah menabrak seorang anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab, mengatakan penangkapan AT bermula saat ia berhasil menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil, ia langsung membawa kabur sepeda motor curiannya dan meninggalkan motor yang sebelumnya ia bawa di lokasi kejadian.
AT saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.
Ketika membawa kabur motor curia, ia tak sengaja menabrak polisi lalu lintas yang sedang bertugas di jalan raya.
Baca juga: Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas
"Saat kejadian pada tgl 23 November ketika pelaku berhasil membawa barang curian, tidak sengaja menabrak salah seorang anggota Polantas Polsek Cimanggis, diduga dalam pengaruh alkohol," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, di Polrestro Depok, Jumat (10/12/2021).
AT pun langsung diamankan petugas beserta barang bukti motor curiannya dan kunci leter T yang ia gunakan untuk beraksi.
Modus Pelaku
Modus yang digunakan pelaku, bisa dikatakan jarang digunakan para pelaku jenis kejahatan serupa yang lainnya.
AT menggasak motor korban dan meninggalkan sepeda motor yang ia bawa di lokasi kejadian.
"Jadi kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan tersangka berinisial AT yang melakukan pencurian motor mengunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa motor lama dan mencari motor incarannya yang bagus," kata Kompol Ibrahim Sadjab, di Mapolrestro Depok, Jumat (10/12/2021).
"Jadi modusnya menukar motor yang bagus dengan motor yang lama yang ia bawa, dengan pencurian," lanjut dia.
Baca juga: Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Ibrahim mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali beraksi di Kota Depok.
Namun demikian, pihaknya tak lantas percaya dan masih menggali informasi dari pelaku.
"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kemungkinan pelaku ini udah sering, masih kami dalam," jelasnya.
Ibrahim berujar pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curi Motor Sambil Mabuk, Maling di Depok Tak Sengaja Tabrak Polantas