Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribujakarta.com/ tribundepok.com/ kompas.com/ Dwi Putra Kesuma/ Muhamad Fajar Riyandanu/ Muhammad Isa Bustomi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Gagahi Murid di Depok Berkehidupan Normal, Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban