TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap seorang guru ngaji berinisial MMS (52) atas dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya.
Aksi bejat itu dilakukan di tempat pelaku mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Telah kita amankan yaitu insialnya MMS, ini usianya 52 tahun. Yang bersangkutan ini adalah sebagai guru ngaji," kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).
“Dia sebenarnya berkehidupan normal, memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar ada yang sudah 20 tahun,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak
Zulpan menjelaskan MMS mencabuli 10 muridnya yang masih di bawah umur dengan rentan usia 10-15 tahun.
“Tapi kebanyakan 10 tahun,” kata dia.
"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital," tambahnya.
Zulpan mengatakan para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Adapun pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu membujuk hingga melakukan sedikit paksaan terhadap para korban agar menuruti kemauannya.
Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.
Akhirnya, para korban takut untuk melawan. Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.