"Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,” timpalnya.
“Di akhir aksi pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” kata Zulpan.
Kasus ini terungkap di bulan Desember, saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban itu menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada orang tua murid yang lainnya.
“Keterangan dari orang tua lain, anak anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tinakan pelecehan dari tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” kata Zulpan.
Lakukan pendampingan
Polisi saat ini tengah memberikan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada para korbannya.
“Iya tentunya tadi sudah disampaikan dari Unit PPA Polres Metro Depok sudah memberikan pendampingan," ungkap Zulpan.
"Tentunya pasca kejadian ini juga kami lakukan Langkah-langkah terkait trauma healing. Iya korban trauma ya saat ini,” ungkap Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jakarta