News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kabur dari penjara

Selain memasang sensor infra merah, petugas lapas juga dengan rutin melakukan pengecekan secara rutin di seluruh lapas guna mengantisipasi adanya narapidana yang menjebol tembok.

"Jadi kalau untuk mengantisipasi seperti itu (jebol tembok) kita melakukan kontrol rutin juga. Selain dibantu dengan alat-alat ini, kontrol manual juga harus dan wajib dilakukan," ujarnya.

Selain memasang pengamanan tambahan, Hensah mengaku juga rutin memberikan edukasi kepada para warga binaan saat terjadi Kebakaran ataupun gempa bumi.

Baca juga: Kronologi Gadis di Tangerang Dibacok hingga Pipinya Luka, Tak Disangka Pelakunya Masih Pelajar

Bahkan Lapas Kelas IIA Bekasi juga dilengkapi dengan sistem panic button.

Sehingga dengan adanya sistem keamanan itu, maka ketika terjadi Kebakaran, gempa bumi maka meminimalisir terjadinya korban yang melibatkan warga binaan yang berada di dalam lapas.

"Aplikasi ini merupakan terobosan dari kita, bisa menghubungkan ke instansi terdekat. Seperti kepolisian, TNI maupun pemadam kebakaran."

"Kalau adanya bencana alam, kita bisa menghubungi mereka dengan menggunakan aplikasi ini dengan cepat," ucapnya.

Napi Asal Aceh Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang

Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan identitas narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melalui tempat pencucian mobil, sejak Rabu (8/12/2021) silam.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menyatakan, identitas napi tersebut bernama Adam Bin Musa (43) warga asal Aceh.

"Narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang itu atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak tanggal 8 Desember 2021 lalu," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui panggilan seluler, Selasa (14/12/2021).

"Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun, kemudian untuk pidana kedua itu selama 16 tahun, dengan ke dua kasus itu sama, yakni Narkotika," imbuhnya.

"Dengan demikian, total masa hukuman pidana penjara yang seharusnya dijalani Adan bin Musa berjumlah 29 tahun," terangnya.

Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari lapas kelas 1 Tangerang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini