News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Depok Ngaku Khilaf Telah Cabuli 10 Muridnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi terus menggali keterangan dari oknum guru ngaji berinisial MMS (52) yang dilaporkan mencabuli sejumlah muridnya di Kota Depok, Jawa Barat.

Terkini, pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Sampai saat ini mengakunya khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).

Yogen mengatakan selama pemeriksaan pelaku bisa bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” bebernya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melaporkan perbuatan biadab pelaku ke orang tuanya.

“Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolrestro Depok, pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” timpal Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.

Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” katanya.

“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan,” timpalnya.

Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra.

Lanjut Endra, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

“Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya,” jelasnya.

Terakhir, Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.

Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).

Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Ternyata Punya 2 Istri & Anaknya Sudah Besar

Mengingat jumlah murid pelaku yang mencapai puluhan.

Dikahwatirkan, mereka juga menjadi korban tindak asusila pelaku tersebut.

"Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu."

"Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambung Yogen

 

 Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini