Dia mengaku kalau A seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.
"Yang sudah dijalani lima tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.
Terkait kaburnya A, pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian izin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.
"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana.
Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi," pungkasnya.
Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi
Berikut rincian pejabat yang mengisi posisi Jabatan Kalapas Kelas I Tangerang, Kadiv PAS dan Kakanwil Banten:
Pejabat lama :
1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Agus TOYIB)
2. Kadivpas sekaligus Plt. Kalapas Tangerang (Nirhono)
Pejabat baru :
1. Kakanwil Kemenkumham Banten ( Tejo Haryanto)
2. Kadivpas (Masjuno)
3. Kalapas Kelas 1. Tangerang (Asep Sutandar)
Kemenkumham Dalami Dugaan Persekongkolan Jahat Terkait Kaburnya Napi Adam Bin Musa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mendalami dugaan persekongkolan jahat terkait kaburnya narapidana kasus narkotika bernama Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto telah menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham untuk mendalami dugaan tersebut.
"Teman-teman inspektorat saat ini juga sudah turun mendalami keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ada kaitannya yang ditangani Polda Riau," ucap Andap di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12/2021).