News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya Belum Selesai? Ternyata Polisi Juga Usut Uang Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam persidangan pada Jumat (10/12/2021), selebgram Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena kabur dari karantina.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Rachel Vennya.

Namun kasusnya ternyata belum selesai sampai di situ.

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta kepada petugas bandara, Ovelina Pratiwi.

Diketahui, Rachel Vennya memberikan pengakuan dalam persidangan bahwa dirinya memberikan uang pelicin alias suap sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi sehingga lolos dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat (AS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil penyidikan terkait dugaan suap itu sudah termuat dalam perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Itu dahulu sudah (diselidiki dugaan suap)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Zulpan menjelaskan berkas perkara kasus kabur dari karantina dan dugaan suap Rachel Vennya dibuat terpisah.

"Ada dua berkas sebenarnya," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Baca juga: Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur Karantina, Mahfud MD Sebut Itu Pungli, Minta Diusut Tuntas

Sudah Vonis untuk Kasus Karantina

Kasus dugaan suap Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta kepada petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan itu, Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena kabur dari karantina.

Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Rachel Vennya.

Namun, selebgram tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. 

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. 

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel usai sidang. 

Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya.

Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina

Bahkan diakui ibu dua anak itu, atas kesalahannya tersebut juga melibatkan banyak orang di dalamnya. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ungkap Rachel. 

Rachel Vennya pun langsung melenggang menuju mobil Alphard berwarna putih berjenis SUV. 

Sebelumnya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan depalan bulan masa percobaan.

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.  

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.  

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).  

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.  

Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina yang dijatuhi vonis yang sama. 

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.  

Baca juga: Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.  

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.  

Kasus tersebut berawal ketika Rachel Vennya sempat kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan setelah tak menyelesaikan karantina karena beralasan rindu dengan kedua anaknya.  

Atas kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kompolnas Minta Diusut

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Untuk diketahui, Rachel membayar Rp 40 juta agar dia, pacar, dan manajernya bisa melewati kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam soal dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.

Dia pun menduga masih ada sosok-sosok lain yang belum diungkap perannya oleh Polda Metro Jaya, khususnya dalam hal pungli agar Rachel dkk bisa menghindari kewajiban karantina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.

Disinggung Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.

Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.

"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).

Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli dalam Kasus Karantina Rachel Vennya Diusut dan Diproses Hukum

Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan saat ini masih sering terdengar adanya kasus-kasus pungli meskipun sikap Presiden Jokowi tegas untuk memeberantas hal tersebut.

Namun demikian, menurutnya saat ini kasus terkait pungli sudah jauh lebih berkurang.

"Jadi masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," kata Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ternyata Polisi Juga Usut Kasus Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya sehingga Lolos Karantina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini