TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membongkar praktik perdagangan orang di Kabupaten Tangerang.
Kejahatan tersebut didalangi oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan Ua yang merupakan warga Lampung.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, total ada 56 orang yang diperdagangkan oleh pasutri itu.
50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Kemudian ada enam korban yang belum berangkat. Tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," jelas Wahyu, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Jelang Nataru, Densus 88 Tangkap Puluhan Teroris di Batam, Medan, Lampung, Sumsel dan Sulsel
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada tanggal 17 November 2021.
Yakni terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar," papar Wahyu.
Suami istri yang diketahui asal Lampung ini, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri.
Mereka dijanjikan gaji Rp 12 juta sampai Rp 16 juta per bulannya.
"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 sampai Rp 30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," jelas Kapolres.
Baca juga: Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini
Untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri.
Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.