"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkataan," ungkapnya.
Parahnya, para tersangka ini sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
Dalam sebulan mereka meraup untung Rp 20 sampai 30 juta.
"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan tiga sampai empat orang," sambung Wahyu.
Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri Jadi Dalang Perdagangan Orang di Tangerang, 56 Orang Dijual ke Turki dan Qatar,