News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Seorang sopir taksi online (driver) Gocar melakukan pencabulan terhadap penumpangnya.

EA (47), warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang berprofesi perawat diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oknum sopir taksi online dengan modus 'usir jin'.

Pelaku diketahui bernama Hendrianto alias HO (54).

Dia telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Kejadian bermula saat korban menggunakan jasa taksi online sepulang tugas pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran, Jaksel, pada Kamis, 16 Desember 2021.

Namun dalam perjalanan, korban dan sopir taksi online yang berinsial HO (54) terlibat percakapan hingga akhirya sopir mengantar korbannya hingga ke rumahnya di Kota Bogor.

"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan, kemudian korban diantar ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Eks Driver GoCar Pelaku Rudapaksa Perawat Ditangkap, Berdalih Perbuatannya atas Dasar Suka Sama Suka

Setiba di rumah korban, pelaku yang semula menyebut korban diganggu jin itu malah melakukan perbuatan asusila.

"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan, (bukan persetubuhan)," katanya.

Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena lokasi kejadian berada di Mapolresta Bogor Kota.

"Pada tanggal 18 sampai dengan 19 Des 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan tersangka HO," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir angkutan online HO sedniri rupanya adalah karyawan swasta.

Saat ini, HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini