TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswanya yang masih di bawah umur.
Kini oknum guru mengaji itu malah melarikan diri dari rumahnya saat pemanggilan oleh polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota namun mangkir diduga melarikan diri.
"Info terakhir tersangka (Ahmad Saiful) kabur dari rumah," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Pakaian dan Sepatu Prada Yotam yang Bawa Kabur Senjata SS-2 V1 Ditemukan di Semak-semak
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila 2 Bocah, Oknum Guru Mengaji di Tangerang Kabur dari Rumahnya
Maka dari itu, pihaknya melakukan pengejaran karena tersangka mangkir dari panggilan.
"Sedang dilakukan pencarian. Harap kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri," kata Rachim.
Tersangka Ternyata Mantan Ormas Ketua FPI Ranting Cipete
Ahmad Saiful, tersangka kasus pelecehan seksual pada dua muridnya itu ternyata adalah mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.
Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.
"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.
"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.
Baca juga: IRT di Palembang Disiram Bensin dan Dibakar oleh Suaminya Sendiri, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen
Sebelumnya, Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.
Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).