News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial H (39), pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki berinisial A (7) di Palmerah mengaku pernah menjadi korban sodomi sewaktu masih kecil.

Meski begitu, kata Niko, pihaknya tidak percaya begitu saja kepada pelaku karena ia akan membuktikan dugaan adanya korban lain.

Ia meminta kepada seluruh orang tua di lingkungan rumah korban, apabila anaknya jadi korban maka segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena pelaku dan korban berdomisili sama karena memang seperti yang kita ketahui, modus-modus kejahatan seksual seperti ini tidak jauh dari si pelaku itu tinggal," ucap dia.

Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap 

Namun, pelaku pedofil atau suka sesama jenis ia bakal melakukan pembuktian dengan mendalami korban ke psikologi.

Sebab, pihaknya tidak dapat menyimpulkan lebih dini terkait kondisi psikis pelaku.

"Jadi memang saat kami tanyakan kepada pelaku, dia mengaku tertarik dengan anak-anak," jelas dia.

Sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).

Baca juga: Gubernur Anies Bikin JPO Kekinian di Sudirman, Bakal Jadi Ikon Jakarta, Dilengkapi Jalur Sepeda 

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.

Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.

"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia Senin (20/12/2021).

Pedofil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menghukum pelaku cabul di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dihukum berat.

Sebab, pelaku sudah memiliki orientasi seksual terhadap anak dan sangat membahayakan lingkungan rumahnya.

Apalagi, antara korban berinisial A (7) dan pelaku H (39) rumahnya berdekatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini