Awal Mula Kejahatan Seksual Terungkap
Kejadian ini baru terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian bokongnya dan ditanya oleh orang tuanya.
Korban bercerita semuanya mengenai kasus tersebut dan orang tuanya baru melapor ke Polisi pada Juni 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban.
"Pada saat lebaran kemarin, korban sempat dibelikan baju koko sesetel," jelasnya.
KPAI Apresiasi
Sementara itu, Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat karena menangkap predator anak.
Sebab, jika tidak ditangkap dengan cepat, pelaku akan menyasar kepada korban lain yang masih dibawah umur.
"Jadi pelaku ini dari pengakuannya memiliki orientasi terhadap anak," ucap dia.
Ia berharap seluruh aparat Kepolisian menaruh perhatian khusus kepada pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Apalagi, banyak kasus pelecehan seksual pelakunya adalah tetangganya sendiri dan ia berharap itu tidak terjadi lagi.
"Jadi Pemerintah melakukan intervensi kepada pelaku pelecehan seksual sengan menangkap," tuturnya.
Alasan Pelaku Cabuli Korban
Diberitakan sebelumnya, selama kurun tiga bulan dari Februari hingga Mei 2021, bocah berinisial A (7) sudah tujuh kali dicabuli tetangganya sendiri berinisial H (39).
AKP Niko Purba mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis sejak usia belasan tahun.
Sebab, pelaku pernah menjadi korban cabul sewaktu masih kecil dan apa yang dialaminya diaplikasikan saat usia dewasa kepada orang lain.
"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ucap dia.
Kemudian, di HP pelaku ada beberapa foto anak kecil yang didownload dari Facebook.
Termasuk foto korban juga ada di dalam Hp pelaku, tapi Niko belum mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.
Sebab, pelaku baru ditangkap beberapa waktu lalu dan saat ini masih proses pengembangan.
"Jadi di dalam Hp tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya kita masih mendalami ini," tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 76e junto Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)