News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta tahun 2021 senilai Rp 27.255.145.000

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta tahun 2021 senilai Rp 27.255.145.000 atau sekitar Rp 27 Miliar.

Serah terima dana parpol ini dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Dalam sambutannya, Anies mengatakan bahwa dana ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di ibu kota.

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies.

Sebagai informasi, besaran dana hibah yang diberikan kepada masing-masing parpol berbeda.

Besaran dana hibah tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.

Untuk itu, dana hibah paling banyak diberikan kepada PDI Perjuangan yang meraup suara tertinggi pada Pemilu 2019.

Baca juga: Kemana Gubernur Anies Saat Ancol Diumumkan Jadi Lokasi Sirkuit, Formula E Masih Jadi Prioritas?

Partai berlogo banteng itu mendapat hibah dari Anies sebesar Rp6,6 miliar.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," kata Anies.

Baca juga: Giring PSI Sebut Indonesia Suram Jika Dipimpin Pembohong yang Pernah Dipecat Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021). (Istimewa)
Terakhir, Gubernur Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. 

“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," tuturnya.

"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.

Baca juga: Program Anies yang Jadi Sorotan Jelang Pensiun, PDIP DKI: 4 Tahun Cuma Berdebat Istilah Normalisasi

Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut rincian parpol penerima dana hibah:

1. PDI Perjuangan: Rp 6,68 miliar

2. Gerindra: Rp 4,67 miliar

3. PKS: Rp 4,58 miliar

4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp 2,02 miliar

5. Demokrat: Rp 1,92 miliar

6. PAN; Rp 1,87 miliar

7. Nasdem: Rp 1,54 miliar

8. PKB: Rp 1,54 miliar

9. Golkar; Rp 1,50 miliar

10. PPP: Rp 884 juta

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Anies Bagi-bagi Dana Parpol Rp27 Miliar, PDIP Kebagian Paling Banyak Rp 6,6 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini